Beranda » Blog » Kecelakaan Kerja di Pabrik Apakah Dapat Pesangon? Ini Aturannya

Kecelakaan Kerja di Pabrik Apakah Dapat Pesangon? Ini Aturannya

Kecelakaan Kerja di Pabrik Apakah Dapat Pesangon Ini Aturannya

Kecelakaan Kerja Dapat Pesangon – Risiko kecelakaan kerja di lingkungan industri atau pabrik dapat menimpa siapa saja. Penggunaan mesin berat, paparan bahan kimia, hingga faktor kelelahan sering kali menjadi penyebab utama terjadinya insiden di area produksi. Ketika musibah ini terjadi, timbul pertanyaan penting di kalangan buruh dan pekerja: kecelakaan kerja di pabrik apakah dapat upah?

Memahami hak-hak ketenagakerjaan sangat penting agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan finansial yang layak. Artikel ini mengulas secara lengkap aturan hukum mengenai pesangon, santunan kecelakaan kerja, serta kewajiban perusahaan menurut regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

kecelakaan kerja di pabrik apakah dapat pesangon

Kecelakaan Kerja di Pabrik Apakah Dapat Pesangon?

Untuk menjawab pertanyaan apakah korban kecelakaan kerja di pabrik apakah dapat pesangon, kita perlu melihat skenario pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menyertainya. Secara hukum, uang upah tidak serta-merta cair hanya karena kecelakaan terjadi, melainkan diberikan saat hubungan kerja berakhir akibat dampak dari kecelakaan tersebut.

Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia (UU Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja), pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengalami cacat total tetap atau sakit berkepanjangan berhak mendapatkan uang upah jika perusahaan melakukan PHK setelah melampaui batas waktu 12 bulan berturut-turut.

[Kecelakaan Kerja terjadi] ➔ Pengobatan & Ganti Rugi Ditanggung BPJS / Perusahaan
[Sakit / Cacat > 12 Bulan] ➔ Perusahaan Dapat Melakukan PHK ➔ Wajib Membayar Pesangon

Hak Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja

Selain uang pesangon saat PHK, pekerja yang mengalami insiden kecelakaan di pabrik sebenarnya berhak mendapatkan berbagai bentuk perlindungan dan ganti rugi:

1. Uang Pesangon karena PHK Akibat Cacat/Sakit Berkepanjangan

Jika pekerja tidak dapat kembali bekerja setelah 12 bulan akibat kecelakaan kerja, pengusaha dapat melakukan PHK. Dalam kondisi ini, undang-undang mewajibkan perusahaan membayar uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pesangon biasa, uang penghargaan masa kerja (UPMK) 1 kali, dan uang penggantian hak (UPH).

2. Upah Tetap Anda Dapatkan (Upah Proses Pemulihan)

Selama pekerja dalam masa pemulihan dan belum bisa bekerja, perusahaan wajib membayar upahnya dengan rincian berikut:

  • 4 Bulan Pertama: 100% dari upah.

  • 4 Bulan Kedua: 100% dari upah.

  • 4 Bulan Ketiga: 50% dari upah.

  • Bulan Selanjutnya: Dibayar 25% dari upah hingga PHK dilakukan.

BACA JUGA : 7 Jenis APD Proyek Konstruksi Wajib Beserta Fungsi Lengkapnya

Perbedaan Santunan BPJS dan Uang Pesangon

Banyak pekerja yang menyamakan antara santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan dengan uang pesangon dari perusahaan. Padahal, kedua hal tersebut merupakan bentuk hak yang berbeda.

Kategori Hak Santunan BPJS Ketenagakerjaan Uang Pesangon Perusahaan
Pihak Penanggung BPJS Ketenagakerjaan (JKK) Perusahaan / Pengusaha Pabrik
Kondisi Pencairan Saat terjadi insiden kecelakaan / perawatan Saat terjadi PHK (setelah 12 bulan sakit)
Bentuk Manfaat Biaya medis, santunan cacat, atau santunan kematian Uang pesangon, UPMK, dan UPH sesuai masa kerja

BACA JUGA :

Langkah yang Harus Korban dan Keluarga Lakukan

Jika Anda atau rekan kerja mengalami insiden di area pabrik, lakukan langkah-langkah berikut untuk memastikan hak-hak hukum terpenuhi:

  1. Segera Laporkan Insiden ke Manajemen K3/HRD: Pastikan perusahaan membuat laporan resmi kecelakaan kerja ke Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan maksimal 2×24 jam.

  2. Simpan Seluruh Bukti Medis: Kumpulkan rekam medis, kuitansi perawatan, serta surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kecelakaan kerja.

  3. Pastikan Hak Upah Tetap Masuk: Pantau pembayaran gaji mingguan atau bulanan Anda selama masa perawatan di rumah sakit atau rumah.

  4. Konsultasikan ke Serikat Buruh atau Disnaker: Jika perusahaan menolak membayar pesangon atau upah selama sakit, Anda dapat mengajukan aduan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Kesimpulan

Menjawab pertanyaan kecelakaan kerja di pabrik apakah dapat upah, jawabannya adalah ya, pekerja berhak atas uang pesangon apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total atau sakit lebih dari 12 bulan sehingga perusahaan memutuskan untuk melakukan PHK. Selain pesangon, pekerja juga berhak atas pengobatan penuh dari BPJS Ketenagakerjaan serta pembayaran upah selama masa pemulihan. Oleh karena itu, selalu pahami hak-hak hukum Anda dan pastikan perusahaan Anda menerapkan standar K3 yang ketat untuk mencegah kecelakaan di tempat kerja!

Menu

Keranjang belanja

Tidak ada produk di keranjang.

Kembali ke toko
×